Grid.ID - Nikita Mirzani gugat Reza Gladys Rp 114 miliar terkait wanprestasi. Ahli hukum beri tanggapan hingga soroti lamanya penahanan sang aktris.

Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan dokter Reza Gladys pada Nikita Mirzani masih bergulir di persidangan. Ibunda Lolly kini justru mengajukan gugatan baru berupa wanprestasi atau ingkar janji pada sang dokter.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (10/9/2025). Tak sendiri, Nikita menggugat bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Dalam gugatannya, Nikita menilai telah terjadi ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian kerja sama review produk skincare yang disepakati pada 14 November 2024 lalu. Ia pun meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar yang sudah diterima.

“(Menghukum) para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000 secara tunai kepada para penggugat,” bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Nikita Mirzani juag menuntut ganti rugi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Kemudian ia juga meminta kompensasi immaterial yang nilainya Rp 100 miliar.

Nilai fantastis itu disebutnya sebagai akibat dari rusaknya kredibilitas serta menghambat dirinya untuk mencari nafkah usai ditahan. Sang aktris juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan berupa rumah dan bangunan milik tergugat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani, ahli hukum Iskandar Halim Munthe memberikan tanggapannya. Ia menilai gugatan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan.

Faktor lamanya penahanan menjadi salah satu alasan kuat yang patut diperhatikan. Terlebih, Nikita sudah cukup lama ditahan sehingga ia tidak bisa mencari nafkah.

"Sebenarnya wajar saja Nikita Mirzani melakukan gugatan wanprestasi. Wajar karena sudah cukup lama dia ditahan," ujar Iskandar, dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Iskandar juga menilai bahwa perkara Nikita Mirzani ini sudah berlangsung cukup lama. Sementara pada umumnya kasus pidana seharusnya diputus di pengadilan negeri dalam jangka waktu maksimal 180 hari atau sekitar enam bulan, sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pengakuan Saksi di Sidang Nikita Mirzani Buat Geger, sempat Tergiur Promo Skincare Reza Gladys saat Datang Ternyata Produk Tak Berizin

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral