Grid.ID - Nikita Mirzani harus mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar yang diterima dari Reza Gladys. Hal itu disampaikan oleh saksi ahli di persidangan.
Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian. Ia menegaskan bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang diterima Nikita dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan. Hal itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan disampaikan Novian sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Novian di ruang sidang.
Kendati demikian, Novian menegaskan bahwa kepemilikan sah atas harta tetap harus dibuktikan di pengadilan. Pembuktian dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa artis 39 tahun tersebut masih memiliki ruang untuk membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang. Akan tetapi, pihak Nikita harus membawa bukti kuat.
“Pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” jelas Novian.
Sebelumnya diketahui Nikita Mirzani telah didakwa terlibat pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik produk kecantikan, Reza Gladys. Kasus ini juga menyeret asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita disebut menjelek-jelekkan Reza dan produknya lewat siaran langsung TikTok. Ia bahkan menuding produk tersebut berisiko memicu kanker kulit. Upaya mediasi yang dilakukan Reza justru berujung ancaman, di mana Nikita meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar melalui asistennya.
Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar. Namun, ia kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Meledak di Sidang, Protes Chat Pribadi Ikut Dibongkar
Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang sudah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (*)
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |