Grid.ID – Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Sementara itu, pegawai DPR diimbau untuk bekerja dari rumah.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh pegawai untuk bekerja dari rumah Work From Home (WFH) hari ini.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2797/LB.01.01/08/2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Dalam surat itu disebutkan, kebijakan WFH diberlakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, demi menjaga kelancaran aktivitas pegawai sekaligus menghindari potensi hambatan akses menuju Kompleks Parlemen.
Dalam surat edaran Setjen DPR juga ditegaskan bahwa ketentuan WFH berlaku bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Sementara itu, unit dengan pekerjaan bersifat esensial dapat menyesuaikan pengaturan kehadiran sesuai kebutuhan.
Pelayanan tetap berjalan normal melalui sistem kerja jarak jauh. Kegiatan rapat maupun koordinasi diarahkan dilakukan secara daring.
Setjen DPR menegaskan bahwa pegawai yang tidak mematuhi aturan WFH pada 28 Agustus 2025 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar seluruh aparatur tetap disiplin meski menjalani sistem kerja jarak jauh.
6 Tuntutan yang Disuarakan dalam Demo Buruh 28 Agustus 2025
Aksi hari ini dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja. Massa yang hadir diperkirakan mencapai ribuan orang, sebagian besar berasal dari wilayah Jabodetabek.
Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal, menyebut aksi buruh 28 Agustus digelar serentak di sejumlah kota besar lain, mulai dari Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Palembang, Makassar hingga Jayapura.
Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan mengusung enam tuntutan utama, di antaranya:
Baca Juga: Link Live Streaming Demo Buruh di Gedung DPR RI: Jangan Paksa Kami Melumpuhkan Ekonomi!
1. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen
2. Penghapusan sistem outsourcing, termasuk di BUMN
3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021
4. Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP hingga Rp7,5 juta per bulan serta penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT
5. Pembentukan Satgas PHK
6. Pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK. (*)
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |