Grid.ID - Mental Jonathan Frizzy terguncang di tengah kasus dugaan vape obat keras yang menimpanya. Pengacara mengungkap kondisi sang aktor selama mendekam di rutan.
Kabar terbaru datang dari aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk. Kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan kondisi sang aktor usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape obat keras.
Menurut Lamgok, perubahan besar terlihat pada diri Jonathan Frizzy sejak proses hukum ini bergulir. Sang aktor mengaku sangat terpukul.
"Memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukulah atas proses hukum yang menimpa dia," ujar Lamgok di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (16/8/2025).
Awalnya, Jonathan hadir hanya sebagai saksi saat proses di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun tak lama, statusnya berubah dan membuat mentalnya terguncang.
"Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, (ditetapkan) tersangka," ujar pengacara.
Walaupun kondisi kesehatannya masih bisa dibilang baik, Lamgok menilai aura segar Jonathan tak lagi sama seperti dulu.
"Kami lihat sih ya kondisinya nggak lebih fit ya, nggak lebih segar dari yang dulu. Tapi masih sehat," tuturnya.
Lebih jauh, Jonathan juga sudah memahami bahwa ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main. Bahkan hingga 12 tahun penjara.
"Dia sudah tahu ini ancamannya 12 tahun ya. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang nggak kayak Ijonk yang dulu begitu," tutur Lamgok.
Sebagai pengingat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Drama Sidang Vape, Jonathan Frizzy Siap Bersaksi untuk Terdakwa Lain!
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |