Grid.ID - Iqlima Kim dijatuhi hukuman penjara 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Akan tetapi, hukuman 6 bulan penjara itu tak perlu dijalani Iqlima Kim.

Majelis Hakim memutuskan hukuman tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertimbangan terhadap Iqlima Kim itu berupa poin yang memberatkan dan meringankan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, terdapat beberapa poin yang meringankan putusan Iqlima Kim. Poin yang meringankan antara lain, mantan asisten Hotman Paris Hutapea yaitu berlaku sopan di persidangan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tutup Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Iqlima Kim dijatuhi hukuman percobaan selama 6 bulan. Selain itu, mantan istri pengusaha Andre Yakub itu juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.

Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea tak terima dengan apa yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim. Pengacara nyentrik itu melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik. (*)

Baca Juga: Tok! Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara Tapi Tak Perlu Dijalankan

Penulis : Hana Futari
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia