Grid.ID – Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan kekecewaannya atas tuntutan dua tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

Razman menyinggung soal hak imunitas yang dimiliki seorang advokat dan merasa tuntutan yang dijatuhkan padanya tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, Iqlima Kim.

"Kalau saya dituntut dua tahun dan Iqlima Kim enam bulan, kok saya tinggi dia rendah? Hakim kedepan saya harapkan tegak lurus," ungkap Razman Nasution.

Ia juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut Razman, sejak awal dirinya tidak berniat mencemarkan nama baik Hotman Paris dan hanya berniat membantu Iqlima Kim, yang kala itu mengaku pernah mengalami pelecehan saat menjadi asisten pribadi Hotman.

"Kenapa JPU abai pada fakta persidangan? Kalau semua fakta itu diabaikan siapa lagi yang menyidangkan perkara ini dengan benar sesuai dengan fakta yang berkembang di persidangan," papar Razman.

Lebih lanjut, ia menilai tuntutan yang diterimanya bisa menjadi preseden buruk bagi profesi pengacara di Indonesia.

"Jadi poin pentingnya kalau sampai saya dihukum maka seluruh pengacara di Indonesia akan terancam imunitasnya. Ini adalah preseden buruk," tegasnya.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara, sementara Iqlima Kim dituntut enam bulan penjara.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Razman telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan untuk mendengarkan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2025. (*)

Baca Juga: Sang Istri Merasa Tak Adil Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Ungkit Pengakuan Lawas Iqlima

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia