Grid.ID - Aksi unjuk rasa di kantor dan klinik milik Reza Gladys dibatalkan. Diketahui, sebelumnya beredar sebuah informasi bahwa Gerakan Asosiasi Mahasiswa Rantau Indonesia akan melakukan gerakan unjuk rasa di kantor milik Reza Gladys, PT. Glafidsya RMA Grup.

Sebelumnya, informasi adanya aksi unjuk rasa digelar di kantor Glafidsya yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Rekan media pun sudah memenuhi area tersebut sejak pukul 10.00 WIB.

Tak hanya awak media, pihak kepolisian pun turut hadir untuk menjaga keamanan aksi unjuk rasa. Ada beberapa polisi yang turut hadir di kantor Glafidsya.

"PEMBATALAN AKSI UNJUK RASA DARI GERAKAN ASOSIASI MAHASISWA RANTAU INDONESIA DI MANAGEMENT PT. GLAFIDSYA RMA GROUP CILANDAK JAKARTA SELATAN," tulis surat pemberitahuan yang beredar melalui WhatsApp yang dikutip Grid.ID pada Jumat (8/8/2025).

"Ijin melaporkan pada hari Kamis 08 Agustus 2025 Pukul 13.00 Wib s.d selesai di Management PT. Glafidsya RMA Group Jl. Karang Tengah Raya No. 8A Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan dari Gerakan Kerakyatan Asosiasi Mahasiswa Rantau Indonesia pimpinan Bahrul Ulum ± 10 Orang," sambungnya.

Adapun dalam pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa aksi beragendakan tuntutan atas produk kecantikan milik Reza Gladys yang tidak memiliki izin BPOM. Namun tak diketahui alasan pembatalan unjuk rasa tersebut.

"1. Tuntutan :

- Usut tuntas dugaan produk kecantikan yang berafiliasi dengan dr. Reza Gladys tidak memiliki izin BPOM.

2. Pukul 13.14 WIB, hasil koordinasi dan komunikasi dengan korlap bahwa aksi BATAL. Demikian dilaporkan," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Doktif Sebut Suami Reza Gladys Tawarkan Rp20 Miliar untuk Tutup Mulut soal Produk Overclaim

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian