Grid.ID - Sosok Kades di Demak kepergok selingkuh dengan istri orang. Usai digerebek, malah peras suami selingkuhan sampai terancam sembilan bulan penjara.

Sosok Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terbukti melakukan perbuatan yang tidak patut. Peristiwa bermula ketika Muhyidin, yang dikenal sebagai Kades Zidan, tertangkap basah oleh warga saat melakukan hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Laili Khasanah (31) yang telah bersuami.

Berikut kronologi Kades di Demak selingkuh dengan istri orang. Sosoknya malah peras suami selingkuhan sampai terancam sembilan bulan penjara.

Diketahui, Warga menggerebak mereka di kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa (22/7/2025) lalu. Penggerebekan dilakukan setelah Priyatno (41), suami dari Laili Khasanah, mencurigai perilaku istrinya yang tidak kunjung pulang usai mengantar anak ke sekolah.

Merasa ada yang janggal, Priyatno mengikuti gerak-gerik Laili dan meminta bantuan warga serta pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan. Muhyidin alias Zidan, yang telah menikah dan memiliki dua anak, mengakui adanya hubungan terlarang dengan Laili.

Dari lokasi penggerebekan di kamar kos, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti tisu bekas, pakaian dalam, tiga unit ponsel, seprai, serta selimut. Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan bahwa Laili sempat izin kepada suaminya sekitar pukul 06.00 WIB untuk mengantar anak sekolah.

Namun, motor yang digunakan Laili telah dipasangi GPS oleh sang suami, sehingga pergerakannya bisa dilacak. GPS menunjukkan bahwa Laili menuju ke sebuah kos di Desa Jogoloyo setelah dari sekolah.

“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025), melansir dari Tribunnews.

Zidan dan Laili dikenai Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa keduanya juga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Priyatno.

"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.

Zidan sempat menyamar sebagai perempuan dan menggoda Priyatno untuk meminta uang, sementara Laili turut menikmati hasil pemerasan. Atas tindakan itu, mereka dikenai pasal dalam Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Kronologi Aktor Korea Song Young Kyu Tewas di Dalam Mobil, Dulu Pernah Tersandung Kasus DUI

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,tribunnews
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia