Grid.ID - Sarwendah berikan tanggapannya perihal laporan Ruben Onsu di Polda Metro Jaya beberapa hari yang lalu.
Seperti diketahui, Ruben Onsu melaporkan pemilik akun TikTok @vina.run yang diduga memfitnah putri sulungnya dan Sarwendah, Thalia Putri Onsu. Ruben Onsu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya guna melaporkan akun tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Menanggapi tindakan sang mantan suami, Sarwendah mengaku percaya dengan hal tersebut. Mantan anggota Cherrybelle tersebut mengaku yakin dengan tindakan mantan suaminya tersebut.
Pasalnya, Ruben Onsu sendiri pernah mengambil tindakan hukum usai Betrand Putra Onsu dibully oleh netizen. Sarwendah pun yakin bahwa Ruben juga akan melakukan hal tersebut demi putri sulungnya.
"Kalian bisa nonton di podcast aku juga, supaya gak dicut cut, jadi semoga aku yakin ayah akan melakukan hal yang sama yang dia lakukan pada saat Onyo waktu dibully," ujar Sarwendah di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (5/7/2025).
Artis yang diduga kekasih dari Giorgio ini mengaku membagi tugas dengan Ruben Onsu. Mantan suaminya mengambil tindakan hukum, sementara dirinya memilih untuk menjaga mental anak-anaknya.
"Jadi semuanya tertangkap dan biarkan ayah, jadi kita bagi tugas, aku jaga mental anak-anak, dan ayah sudah buat pelaporan juga kan," sambungnya.
Ia pun meminta doa agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
"Dan semoga semuanya berjalan lancar," ujarnya.
Sementara itu, Ruben Onsu melaporkan akun tersebut terkait transaksi elektronik dan Undang-undang perlindungan anak. Dari Undang-undang tersebut juga sang pemilik akun terancam hukuman 3 tahun penjara.
"Jadi nggak main-main. Karena Pasal 27, Pasal 45 itu 3 tahun, ya, 3 tahun, tapi ini 8 tahun penjara. Kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1 juncto Pasal 15a dan kemudian Pasal 76c juncto Pasal 80. Ini ancamannya adalah 3 tahun,” lanjutnya.
Baca Juga: Betrand Peto Murka saat Tahu Putri Sarwendah Difitnah, Ruben Onsu sampai Tenangkan Onyo
“Karena apapun juga yang dia bully ini adalah anak yang masih di bawah umur. Jadi pasalnya sangat banyak sekali ya. Ada Pasal 310, 311 KUHPidana. Jadi ada tiga undang-undang ini, KUHPidana, ya. Ada Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, ancaman tertinggi 8 tahun, kemudian di-juncto-kan lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjut Minola Sebayang. (*)
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Irene Cynthia |