Grid.ID- Berawal dari cekcok suami istri, pria di Jombang bakar rumah sendiri. Kerugian materi akibat kebakaran tersebut, diduga mencapai Rp 30 juta.

Sebuah insiden kebakaran menghanguskan rumah seorang pedagang bernama Isnani (49), warga Dusun Banjarsari, Desa Bareng, kecamatan bareng, Kabupaten Jombang. Insiden terjadi pada Sabtu (2/8/2025) malam.

Peristiwa ini diketahui dipicu oleh aksi pembakaran yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Samsi (65). Adapun kebakaran itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat kejadian, Isnani sedang tak berada di rumah lantaran mengikuti kegiatan keagamanaan di tempat saudaranya yang tak jauh dari lokasi. Hingga kemudian kepulan asap dan kobaran api yang besar mengundang perhatian dari warga.

Mereka pun langsung berupaya memadamkan api sebelum merambat ke rumah lain. Kapolsek Bareng, AKP Mustoib membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa kasus itu tengah ditangani pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi kuat bahwa pelaku pembakaran adalah suami korban sendiri. Mereka sempat terlibat pertengkaran hebat pada siang harinya. Pelaku bahkan mengancam akan membakar rumah,” ucap AKP Mustoib, dilansir dari TribunJombang.com.

Tak hanya sekedar gertakan, pelaku kemudian benar-benar membakar rumah Isnani menjelang malam. Diduga, Samsi berada di dalam rumah saat api mulai menjalar, namun dia segera melarikan diri dari lokasi sesaat setelah api membesar.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

"Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bantal sisa terbakar dan kawat bekas ban yang juga ikut hangus," ungkapnya.

Sementara itu, tim gabungan dari Polsek Bareng, Polres Jombang, serta Unit Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab pasti dan kronologi lengkap pembakaran rumah tersebut. Selain itu, beberapa saksi yang mengetahui insiden juga telah dimintai keterangan.

Adapun Samsi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim. Pelaku diketahui, dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pasar Taman Puring Jaksel, 500 Kios Hangus, Apa Penyebabnya?

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas,TribunJombang.com
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik