Grid.ID - HUT ke-80 RI jatuh di hari Minggu, kini pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional. Apa alasannya?
Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Hal ini lantaran hari kemerdekaan jatuh tepat di hari Minggu.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari libur tersebut sebagai waktu untuk merayakan hari kemerdekaan. hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Juri mengatakan bahwa penetapan hari libur merupakan satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat. Hari libur tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggelar aktivitas yang berhubungan dengan perayaan kemerdekaan RI.
"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," tambahnya.
Selain masyarakat umum, pihaknya pun mengajak semua kalangan untuk ikut dalam perayaan kemerdekaan Indonesia. Mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, hingga sektor swasta.
Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di sekitar rumah. Selain itu, berbagai atribut pendukung lain juga bisa digunakan.
"Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya.
Seperti yang diketahui, menjelang perayaan HUT ke-80 RI, masyarakat Indonesia biasanya menggelar berbagai aktivitas yang berhubungan dengan hari itu. Tak terkecuali dengan berbagai macam perlombaan.
Dilansir dari Warta Kota, Sebelumnya, Pemerintah telah merilis imbauan terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025.
| Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Okki Margaretha |