Grid.ID - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025), Nikita mengaku jadi korban kriminalisasi keluarga Reza Gladys.
Diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan sekaligus pebisnis skincare dan influencer, Reza Gladys. Akibatnya, ibunda Loly tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani diduga menghina produk milik Reza melalui siaran langsung di TikTok. Dari situ, Reza pun melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Dalam sidang tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban dari upaya kriminalisasi yang disebut-sebut melibatkan keluarga Reza Gladys. Pengakuan itu disampaikan Nikita sebelum saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan.
"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat tangkapan layar yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys," ujarnya.
Nikita juga mengklaim bahwa bukti-bukti yang dimilikinya menunjukkan adanya dugaan pengaturan oleh pihak Reza terhadap JPU dan majelis hakim.
"Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," beber Nikita dikutip dari Tribun Seleb.
Akibat hal tersebut, Nikita merasa dirinya tengah menjadi korban dari skenario hukum yang sistematis dan terencana. Ia pun mengungkap kekecewaannya.
"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya. Saya benar-benar takjub, dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif serta terkoordinir," tegasnya.
Tak hanya menyampaikan tuduhan, Nikita juga menyerahkan sebuah flashdisk berisi rekaman suara yang diklaim sebagai bukti kuat atas pernyataannya. Ia berharap, setelah bukti itu didengarkan, dirinya bisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu," tutupnya.
Baca Juga: Dicecar JPU Soal 'Sumpel Mulut' Nikita Mirzani dengan Uang, Oky Pratama Tegas Bantah Tuduhan
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |