Grid.ID – Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Iqlima Kim, terdakwa lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, yang dinilai terlalu ringan.

Menurut tim hukum Razman, seharusnya Iqlima Kim mendapat hukuman lebih berat karena dianggap sebagai pihak utama yang memicu terjadinya perkara ini.

"Kenapa kami menyatakan bahwa Putri Iqlima Aprilia harusnya adalah orang yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini? Karena semua sumber kejahatan, sumber perbuatan itu dimintakan oleh Putri Iqlima Aprilia," kata Rahmad Riadi, kuasa hukum Razman, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).

Rahmad menilai ada kekeliruan dalam tuntutan jaksa karena justru Razman dituntut lebih berat, yakni dua tahun penjara, sementara Iqlima Kim hanya dituntut enam bulan kurungan.

Padahal, kata Rahmad, Razman hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya, yaitu Iqlima Kim.

"Menjadi sangat keliru ketika kita sama-sama mendengar bahwa Putri Iqlima Aprilia hanya dituntut selama 6 bulan kurungan, sedangkan Pak Razman dituntut 2 tahun penjara," ujar Rahmad.

Meski demikian, pihak Razman tetap optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam putusan akhir.

"Nanti pada putusan, berdasarkan kajian kami, Iqlima Kim akan tetap dinyatakan bersalah. Sementara Pak Razman dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," lanjut Rahmad.

Ia juga menambahkan, pihaknya yakin majelis hakim akan memutus perkara ini dengan vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Razman.

Senada dengan pernyataan tim hukumnya, Razman sendiri meyakini akan terbebas dari tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa vonis bersalah terhadap dirinya hanya akan menjadi preseden buruk bagi profesi advokat yang menjalankan tugas membela klien.

"Jadi kalau sempat saya dihukum ini akan menjadi preseden buruk. Tapi saya yakin, insya Allah saya akan bebas. Kita lihat nanti bagaimana jaksa penuntut umum melakukan replik," tutup Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Lega Bacakan Pleidoi, Razman Arif Nasution Yakin Bebas dalam Perkara Hotman Paris

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia