Grid.ID – Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo alias Badai eks Kerispatih resmi melayangkan somasi terbuka kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.

Penyebabnya, nama Badai sebagai pencipta lagu “I Still Love You” yang dinyanyikan Rayen Pono, hilang dari kredit di berbagai platform musik digital sejak 2016. Hal tersebut disebut telah melanggar hak moralnya sebagai pencipta lagu.

Awal mula masalah ini terkuak sekitar satu bulan lalu ketika Badai memutuskan untuk mendata ulang karya-karyanya yang tersebar di berbagai layanan streaming. Saat itulah ia menemukan kejanggalan yang tak pernah ia duga sebelumnya.

"Bahwa baru-baru ini, pada saat saya melakukan pendataan kembali, jadi ada mungkin satu bulan yang lalu saya melakukan filing ulang, gitu ya, lagu-lagu saya di digital streaming. Karena memang lumayan banyak katalognya, jadi saya ada niat untuk merapikan," ujar Badai eks Kerispatih di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Salah satu kejanggalan yang ditemukan mantan keyboardis Kerispatih ini adalah lagu “I Still Love You” ternyata tidak mencantumkan nama Badai sebagai penulis lagu, melainkan hanya Rayen Pono.

"Saya menemukan bahwa ternyata lagu saya yang berjudul 'I Still Love You' yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa digital platform, ternyata tidak mencantumkan nama saya sebagai pencipta, namun mencantumkan nama Rayen Pono sebagai pencipta lagu tersebut," ungkapnya.

Menurut Badai, tindakan tersebut adalah pelanggaran serius atas hak moral pencipta yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia menegaskan pentingnya pencantuman nama pencipta sebagai bentuk penghargaan terhadap karya.

"Di mana saya sebagai pencipta lagu memiliki hak moral sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta, yakni hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaan dan siapapun dilarang untuk menghilangkan nama saya dalam setiap ciptaan saya," jelas Badai.

Lebih lanjut, Badai menyebut penghapusan namanya terjadi di berbagai platform ternama seperti Spotify, YouTube Music, hingga Apple Music. Kondisi ini membuatnya merasa dirugikan secara moral maupun profesional, apalagi sudah berlangsung hampir sembilan tahun.

Atas peristiwa tersebut, Badai bersama kuasa hukumnya dari kantor Minola Sebayang & Partners telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia.

"Jadi tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia secara nyata telah melakukan pelanggaran atas hak moral sehingga telah melakukan pelanggaran atas hak cipta. Oleh karena hal tersebut, saya melalui kuasa hukum saya, yakni kantor hukum Minola Sebayang & Partners, telah melakukan teguran," pungkas Badai. (*)

Baca Juga: Jadi Saksi di MK, Sammy Simorangkir Ungkap Keresahan Saat Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik