Grid.ID- Mengenal proses Taaruf dalam ajaran Islam, jalan menuju pernikahan yang syar'i dan penuh berkah. Ternyata begini tata caranya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Taaruf memiliki arti perkenalan, sedangkan dalam Al-Quran di Surat Al-Hujurat (13) terdapat kata “litaarafu” dengan arti mengenal yang bisa ditafsirkan sebagai suatu proses mengenal secara mendalam yang juga ajang sebagai menghormati dan memuliakan. Hal ini sejalan dengan Islam yang menganggap bahwa pernikahan merupakan sebuah ibadah yang dijalankan seumur hidup.
Taaruf secara harfiah merupakan proses perkenalan di mana individu bisa mengetahui informasi sebanyak mungkin tentang calon pasangan sebagai ikhtiar atau usaha sebelum menggelar pernikahan. Taaruf akan mempertemukan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menyepakati hubungan yang lebih jauh.
Pada masa ini, pihak wanita dan pria berhak untuk mengajukan pertanyaan secara mendetail tentang kebiasaan, sifat, karakter, visi dan misi untuk menjalani rumah tangga, penyakit fisik, hingga kesiapan mental dalam menghadapi konflik menurut cara pandang tersendiri. Tak hanya sebagai fase mengenal tujuan, proses ini juga dipakai untuk mendapatkan kemantapan hati dalam memilih calon pasangan dengan harapan kedua calon ini akan siap secara spiritual dan mental.
Selain itu, proses ini juga untuk menentukan kafaah atau berarti kesetaraan, yaitu agar bisa dinilai dalam dalam agama, cara pandang, dan status sosial. Berikut ini ada 7 urutan tata cara Taaruf yang Grid.ID lansir dari Weddingku.com.
1. Niat
Sebelum memulai proses taaruf, penting bagi setiap individu untuk meluruskan niatnya semata-mata karena Allah SWT. Taaruf tidak boleh dilakukan dengan tujuan yang menyimpang atau niat yang tidak baik.
2. Saling bertukar biodata melalui perantara
Salah satu tahap awal dalam taaruf adalah saling bertukar biodata secara tertulis melalui pihak ketiga sebagai perantara. Tujuannya untuk memperkenalkan profil masing-masing pihak tanpa harus sering bertemu langsung dan informasinya juga dapat diperoleh dari orang-orang terpercaya yang mengenal calon pasangan dengan baik.
3. Nadzar atau pertemuan resmi
Melansir dari TribunJogja.com, setelah kedua pihak sepakat melanjutkan proses taaruf, berikutnya bisa dilakukan nadzar, yaitu pertemuan resmi dengan mendatangi kediaman calon pengantin wanita. Namun, pertemuan ini tidak akan dilakukan berdua dan harus dengan dampingan perantara
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Cinta, 10 Alasan Mengapa Pernikahan Layak Diperjuangkan
| Source | : | Weddingku,TribunJogja.com |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |