Grid.ID- Seorang pegawai bank BUMN di Lampung tipu nasabah hingga berhasil raup untung sebanyak Rp 17,9 miliar. Ternyata begini modus penipuan dari pelaku.

Seorang pegawai bank milik negara di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penilapan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar. Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa tersangka tersebut merupakan pegawai aktif bank itu.

“Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” kata Armen.

Armen kemudian menjelaskan bahwa CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) dan seharusnya bertugas membina hubungan dengan nasabah dalam pengelolaan dana serta transaksi perbankan. Namun, pelaku diketahui menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penipuan terhadap nasabah.

Sementara itu, sebelumnya Kejati Lampung sudah melakukan penggeledahan salah satu kantor bank BUMN di Pringsewu terkait penyelidikan kasus ini. Proses ini diketahui dilakukan pada Rabu (2/7/2025).

“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen, dilansir dari Serambinews.com.

Selain kantor bank, penyidik juga menggeledah rumah salah satu pegawai bank yang diduga terlibat dalam kasus itu. Setelah, CA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari.

Upaya penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Adapun, CA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melansir dari Kompas.com, Armen Wijaya kemudian juga mengatakan bahwa setidaknya ada tiga modus utama yang dilakukan CA untuk menguras dana nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar ini. Menurutnya, jabatan tersangka CA sebagai RMT ini memudahkannya melakukan modus-modus tersebut.

"Tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah," kata Armen

Modus pertama tersangka menggunakan akun palsu (fake account) atas nama nasabah pemilik dana. Kedua, dia melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).

Baca Juga: Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Unit Kontrakan di Bekasi, Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas,Serambinews.com
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna