Grid.ID - Sidang tuntutan terhadap Fariz RM atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ditunda. Sidang tersebut seharusnya digelar pada hari ini, Senin (21/7/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa alasan penundaan adalah karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan. Karena tuntutannya belum siap. Berkas pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Sebagai kuasa hukum, Deolipa berharap kliennya akan terlepas dari pasal-pasal sebagai pengedar narkoba sebagaimana isi dakwaan jaksa penuntut umum.
"Harapan kami sebagai pengacara, Fariz RM dituntut lepas dari posisi dakwaan atau tuntutannya lepas, begitu," ujar Deolipa.
"Tapi kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini persoalan, karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM sebagai pengedar," lanjutnya.
Sementara itu, meski sidang ditunda, Fariz RM masih dalam keadaan baik. Bahkan, Deolipa menyebut kliennya itu mulai aktif membicarakan tentang nota pembelaan.
"Tadi saya sudah jumpa Bang Fariz RM. Ya, beliau sehat-sehat saja. Banyak ngobrol, banyak bicara. Lebih banyak bicara sekarang untuk bicara tentang apa-apa yang bisa mendukung pledoi," jelas Deolipa.
"Jadi sudah mengarah kepada upaya pembelaan. Tapi kan kita belum tahu tuntutan jaksa apa," tandasnya.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Didampingi Istri, Fariz RM Siap Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |