Grid.ID- Profil Tom Lembong, rekan Anies Baswedan yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula. Ternyata pernah jadi penasihat Jokowi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta Pusat membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Pembacaan dakwaan ini diketahui dilakukan pada Jumat (18/7/2025).

Tom dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun kasus korupsi ini diduga dilakukan saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Era Jokowi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Adapun, Hakim Purwanto menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh Tom Lembong dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan impor gula selama tahun 2016 hingga paruh pertama tahun 2017.

"Persetujuan impor yang diterbitkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga gula kristal putih (GKP) sebanyak 1.698.325 ton selama periode tersebut tidak melalui rapat koordinasi antarinstansi," kata Hakim Purwanto dalam persidangan, dilansir dari Kompas.com.

Majelis hakim juga menilai bahwa kebijakan impor GKM tersebut tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Permendag Nomor 117. Peraturan ini diketahui yang menjadi dasar hukum pelaksanaan impor gula.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Tom Lembong dalam menerbitkan persetujuan impor dilakukan secara melawan hukum. Setelah dinyatakan bersalah, Tom kemudian dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

“Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Purwanto.

Sementara itu, hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat kebijakan impor tersebut mencapai Rp 194.718.181.818,19. Angka ini berbeda dari perhitungan jaksa yang menyebutkan kerugian mencapai Rp 578 miliar.

Menurut Hakim Alfis, kerugian negara tersebut berasal dari selisih harga dalam pembelian gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari pabrik-pabrik swasta. PT PPI membeli gula seharga Rp 9.000 per kilogram, padahal harga pokok penjualan (HPP) dari petani saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.

Baca Juga: 3 Bulan Ditahan, Tom Lembong Kesal saat Dihalangi Bicara oleh Petugas Kejaksaan: Saya Punya Hak

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas,Tribunkaltim.co
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik