Grid.ID- Kronologi lengkap satpam gagalkan jambret uang Rp 300 juta di Depok. Pria tersebut nekat hadang pelaku penjambretan hingga bajunya robek.
Seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono melakukan aksi heroiknya, yaitu menangkap penjambret di Jalan Parung Ciputat, RT 02/10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dikabarkan dalam insiden ini terdapat 5 orang sebagai pelaku penjambretan.
Tri disebut berhasil menyelamatkan uang tunai sebanyak Rp 300 juta yang nyaris dirampas oleh komplotan penjambret tersebut. Berdasarkan laporan, kejadian ini terjadi pada Kamis (10/7/2025).
Kronologi satpam gagalkan jambret uang berawal saat korban berinisial US baru saja mengambil uang tunai Rp 300 juta dari sebuah bank di sekitar lokasi. Rupanya, US diikuti oleh komplotan pejambret itu saat perjalanan pulang dengan rekannya.
Para penjambret ini diketahui menggunakan modus ban bocor. Korban kemudian menepi dan mencari bengkel untuk mengecek mobilnya itu.
Namun, saat memeriksa kondisi ban, tiba-tiba dua pelaku datang mendekat menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Mereka kemudian membuka pintu belakang mobil dan mengambil tas yang berisi uang tersebut.
“Dia turun langsung ke arah mobil korban, dia melihat ke pintu supir kosong, lalu yang kedua pintu belakang, langsung buka, langsung dicomot,” kata Tri, dilansir dari Kompas.com.
Saat kejadian tersebut, Tri Agus Wiyono mendengar suara mencurigakan dan melihat pelaku beraksi. Saat itu, dia sedang bertugas sebagai satpam di kantor Pegadaian dekat lokasi kejadian.
Tri kemudian langsung meneriaki pelaku dan berusaha menghadang mereka. Satpam tersebut lalu bergumul dengan pelaku berinisial N (38) yang saat itu sedang bertugas mengawasi situasi.
Dalam perkelahian itu, baju Tri sobek lantaran ditarik oleh pelaku. Dia lalu membanting penjambret itu hingga mengenai pintu Pegadaian.
“Saya tetap bertahan meski pelaku melawan, sampai akhirnya warga datang membantu,” jelasnya.
| Source | : | TribunJabar.id,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |