Grid.ID- Kronologi pintu KRL Jabodetabek retak dilempar batu di Bogor. Pelaku vandalisme tersebut dikabarkan berhasil ditangkap.
Kereta rel listrik (KRL) CLI-125 yang baru meluncur di wilayah Jabodetabek dua bulan terakhir dilempari batu dari luar. Dilaporkan iniside ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) sore.
Akibatnya, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 ini mengalami retak di sisi kiri kereta. VP Corporat Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi di lintas antara Stasiun Cilebut-Stasiun Bogor, tepatnya yaitu di sekiar JPO Pasar Anyar, Bogor.
"Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” ujar Joni, dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, KAI Commuter mengecam dan menyayangkan aksi pelemparan batu oleh orang yang tak dikenal tersebut. Sebab, tindakan itu sangat berbahaya dan mengancam keselamat para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line.
“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” kata Joni.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, setelah menerima laporan pelemparan itu, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi. Mereka kemudian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
KAI Commuter dikabarkan berhasil menangkap pelaku untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat. Pihak KAI kemudian menyatakan tak akan mentolerir perbuatan semacam itu.
Mereka mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya. KAI berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini.
Hal ini, karena tak hanya merugikan secara biaya dan waktu, tetapi juga bisa menimbulkan korban jiwa. Adapun, langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta yang sangat membahayakan.
Hal ini juga perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Baca Juga: Detik-detik Wanita Kena lemparan Batu saat Naik Kereta, Pecahan Kaca Penuhi Muka dan Mata!
| Source | : | Kompas,TribunnewsBogor.com |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |