Grid.ID - Seorang bocah di Indramayu kini menahan pilu. Pasalnya ia digugat ke pengadilan oleh kakek neneknya sendiri.
Kejadian tersebut pun betulan dialami oleh ZI alias Z (12) yang tinggal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dimana ia digugat ke pengadilan oleh kakek neneknya sendiri perkara sengketa tanah peninggalan mendiang ayah Z, Suparto.
Kronologi Kejadian
Z sendiri sudah menempati rumah itu bersama sang kakakk Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun. Namun entah mengapa kakek dan nenek dari Z malah menggugat.
"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya," kata kakak Z, Heryanto dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (8/7/2025).
Heryanto bahkan kecewa dan sangat menyayangkan kakek neneknya itu tega berbuat hal itu kepada ia dan adiknya.
"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya," terang Heryanto.
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan terkait gugatan tersebut.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
"Benar di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," ujar Adrian.
Sidang tersebut bahkan sudah digelar pada 2 Juli 2025 lalu, namun ditunda oleh hakim lantaran tergugat, yakni Z tidak hadir.
Baca Juga: Dengar Kisah Bocah Buta Huruf di Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Kelakuan Orang Tuanya
| Source | : | Tribunjatim.com,TribunCirebon.com |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |