Grid.IDOlahraga padel belakangan ini semakin digemari di Jakarta. Banyak orang yang yang penasaran dengan biaya sewa lapangan padel di Jakarta.

Terlebih lagi setelah muncul stereotip bahwa padel sebagai olahraga “mahal”.  Lantas, berapa sebenarnya biaya sewa lapangan padel di Jakarta? Serta, berapa biaya yang harus dikeluarkan jika menyewa lapangan padel secara patungan?

Perincian Biaya Sewa Lapangan Padel

Menurut pengakuan Jehan, salah seorang pemain padel di Jakarta, ia biasanya patungan untuk membayar biaya sewa lapangan padel. Biaya patungan per orang berkisar antara Rp 160.000 hingga Rp 225.000 untuk dua jam permainan.

Biaya patungan ini biasanya dibagi rata untuk empat orang pemain. Hal ini karena harga sewa lapangan padel itu sendiri berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,1 juta untuk durasi dua jam permainan. "Karena untuk lapangannya harganya Rp 800.000 sampai Rp 1,1 juta per dua jamnya," kata Jehan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/7/2025).

Pemain padel lainnya, Kevin Mizan (30), mengaku menyewa lapangan hampir setiap hari bersama komunitasnya. Ia bisa menghabiskan sekitar Rp 5 juta dalam sebulan. Angka ini hanya untuk biaya sewa lapangan padel.

Kevin menjelaskan bahwa sebagian besar penggemar olahraga ini tidak terlalu mempermasalahkan biaya. "Kebanyakan orang yang menggeluti olahraga ini tak memedulikan berapa uang yang harus mereka keluarkan untuk menyewa lapangan," kata Kevin. "Selama jam dan lokasi lapangannya cocok, maka mereka akan rela mengeluarkan uang berapa pun."

Tak Keberatan Lapangan Padel Dipajaki 10 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum lama ini menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif pajak ini berlaku untuk berbagai transaksi. Mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menjelaskan. "Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan pada konsumen," ujarnya.

"Ini termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," imbuhnya.

Meskipun ada rencana penerapan pajak 10 persen, sejumlah pemain padel menyatakan tidak keberatan. Kevin Mizan mengungkapkan pandangannya. "Ini hak pemerintah," katanya dikutip dari Wartakotalive.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Wartakotalive
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik