Grid.ID - Sidang Fariz RM terkait kasus narkoba masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, pihak Fariz RM mengajukan rehabilitasi untuk sang musisi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. Pengajuan rehabilitasi itu akan dilakukan melalui agenda pembelaan atau pleidoi.

“Untuk rehabilitasi di persidangan mengajukan jalur pledoi,” ujar Deolipa Yumara ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Menurut Deolipa Yumara yang dibutuhkan Fariz RM adalah rehabilitasi. Sementara, penjara hanya membuat sang pelantun lagu Sakura itu tambah sakit.

“Kita minta terdakwa direhabilitasi dimana tempat dia bisa sembuh bukan ditaruh di penjara di mana dia tambah sakit,” terang Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa Yumara, sebaiknya Fariz RM menjalani tiga kali rehabilitasi. Sedangkan sang musisi baru menjalani satu kali rehabilitasi.

“Bagusnya 3 kali rehab sampai sembuh betul,” ujarnya.

“Bang Fariz mungkin 2-3 kali rehab baru sembuh. Tergantung orangnya juga, racun di kepala sudah seberapa besar, ini penting,” tutup Deolipa Yumara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba. Dari dakwaan tersebut, Fariz RM terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Akan tetapi, kepada kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM membantah bahwa dirinya adalah pengedar. Di samping itu, Fariz RM mengaku sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

Ini bukanlah kali pertama Fariz RM tersandung kasus narkoba melainkan keempat kalinya. Fariz RM sebelumnya ditangkap lantaran narkoba pada 2007, 2015, 2018 dan terakhir 2025. (*)

Baca Juga: Bersikeras Fariz RM Harusnya Tak Perlu Disidangkan, Kuasa Hukum: Ada yang Iseng Taruh Pasal Pengedar

Penulis : Hana Futari
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna