Grid.ID- Kronologi tersangka kasus pencabulan sesama jenis di Jepara tertangkap. Ternyata begini modus yang dilakukan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai guru.
Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah meringkus MS (55), seorang guru yang dilaporkan telah melakukan pencabulan. Kejahatan ini dia lakukan terhadap VN (12), siswa sd di wilayah tersebut.
Saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan pria asal Kecamatan Nalumsari tersebut sebagai tersangka pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan menerangkan dua saksi dan korban telah diperiksa pada Jumat (13/6/2025) lalu.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Wildan, dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan ini terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus asusila ini terungkap setelah anak laki-laki korban kekerasan seksual tersebut mengadu kepada orang tuanya.
Modus tersangka mendekati korban dengan memberikan informasi sekolah. Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa antar jemput.
MS diketahui mengajak korban ke Musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara dan mencabulinya di toilet. Setibanya di rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka itu ke ibunya.
"Korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala," kata Wildan.
Saat handphone korban dicek, ditemukan banyak chat dari MS yang mengarah ke tindak pencabulan. Ibu korban kemudian menjebak tersangka dengan cara membalas pesannya menggunakan ponsel korban.
"Saat pelaku sudah di rumah korban, keluarga langsung menahan pelaku agar tak pergi. Lalu ada Bhabinkamtibmas dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk diperiksa," bebernya.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Mereka juga berusaha untuk mengumpulkan alat bukti seperti baju serta handphone.
Baca Juga: Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak di Denpasar Tewas Dikeroyok Tahanan Lain
| Source | : | tribunnews.com,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |