Grid.ID - Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, Iqlima Kim juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus yang sama dengan Razman Arif Nasution sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Iqlima menyebutkan bahwa tak mudah bagi kliennya untuk memberikan kesaksian. Sebab, Iqlima harus mengingat lagi kejadian kurang menyenangkan yang dia alami.
"Itu memang tadi di dalam persidangan agak berat dia untuk menceritakan kejadian yang sudah dia lewati, apalagi sampai sejauh ini yang tadinya dia mengalami sesuatu yang dia tidak nyaman, kemudian kondisinya dia harus duduk di kursi terdakwa," kata Arifin Umaternate selaku kuasa hukum Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/6/2025).
"Yang jelas sebagai seorang perempuan ini bukan hal yang mudah buat dia," lanjutnya.
Bahkan, Arifin mengakui bahwa Iqlima sempat mengalami stres. Namun, baginya, itu hal yang lumrah terjadi ketika seseorang harus berhadapan dengan hukum di pengadilan.
"Saya rasa siapapun yang berhadapan dengan masalah hukum pasti stres juga. Artinya bukan dalam arti apa ya. Mungkin ada merasa tidak nyaman dengan kondisi kondisi persidangan, duduk di kursi panas," ujar Arifin.
Terkait banyaknya pertanyaan yang dicecar oleh jaksa penuntut umum kepada Iqlima, Arifin juga menanggapi dengan bijak. Menurutnya, itu wajar demi mencari tahu fakta yang sebenarnya.
"Nggak (kecewa) sih. Kalau kita melihat itu upaya JPU untuk menggali fakta fakta. Kalau menurut kami itu biasa," tuturnya.
Arifin juga tak mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup. Sebab, materi pertanyaan mengarah kepada hal asusila serta menyangkut harkat serta martabat kliennya.
"Tadi karena memang seperti pada persidangan lalu, materi yang disampaikan itu terkait hal hal yang dapat mengarah kepada keasusilaan, berkaitan harkat dan martabat perempuan. Makanya majelis berkesimpulan berpendapat persidangan harus diselenggarakan dengan tertutup," tandasnya.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang, Aspri Razman Ungkap Bukti Chat Iqlima Kim dan Hotman Paris yang Berbau Seksual
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |