Grid.ID- Christiano, pengemudi BMW yang tabrak Argo Ericko resmi ditangkap. Ia kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Polisi resmi menahan pengemudi mobil BMW, Christiano Tarigan, yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Nggalik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025).

Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.

Keterangan terkait pengemudi BMW yang tabrak Argo Ericko resmi ditangkap, dipublikasi oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY melalui postingan di akun Instagram @poldajogja, pada Rabu (28/5/2025). Christiano Tarigan kini ditahan di Polresta Sleman.

"Christiano Tarigan, penabrak Argo Ericko Achfandi resmi ditahan Polresta Sleman pada Rabu (28/05)," tulis Polda DIY dalam caption postingan tersebut.

Dalam keterangan resmi yang sama, Kapolres Selman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, Christiano dianggap lalai lantaran tidak mengklakson, tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan, serta melaju di jalur kanan tanpa kondisi yang aman.

"Dia tidak melakukan upaya pengereman sebelum benturan. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan saksi, tersangka melaju melebihi batas kecepatan yang diizinkan di jalur tersebut, yakni 40 km/jam," ungkap Edy dikutip Grid.ID dari Kompas.tv.

Kombes Pol Edy juga menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palagan, Sleman. Diketahui korban sedang melaju dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor dan diduga bermaksud putar arah ke selatan.

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW Nopol B 1442 NAC karena jarak sudah dekat. Dan pengemudi mobil BMW Nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario Nopol B 3373 PCG sehingga terpental," paparnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Polisi telah mengamankan tiga kendaraan dan dokumen SIM/STNK sebagai barang bukti. Selain itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut, serta berkomitmen untuk tetap profesional, transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut BMW di Yogyakarta, Mahasiswa UGM Tewas Mengenaskan hingga Mobil Ringsek Parah

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews.com,Kompas.TV
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna