Grid.ID- Inilah kronologi tuduhan ijazah palsu Jokowi yang belakangan ini ramai dibahas. Tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan publik dan memicu kegaduhan nasional.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Presiden ke-7 RI itu mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menandai babak baru dalam polemik yang selama ini bergulir di ranah media sosial.

Kronologi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kronologi tuduhan ijazah palsu Jokowi bermula sejak beredarnya sejumlah video di media sosial yang menuding bahwa ijazah sarjana Presiden Joko Widodo tidak asli. Mengutip Kompas.com, Jumat (16/5/2025), peristiwa ini terpantau pertama kali oleh Jokowi pada 26 Maret 2025.

Saat itu, ia baru mengetahui adanya unggahan konten yang menurutnya bersifat memfitnah. Lokasi kejadian disebut berada di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, video yang menjadi dasar pelaporan tersebut tersebar di platform seperti YouTube dan X (sebelumnya Twitter). Presiden Jokowi kemudian menginstruksikan ajudannya dan tim kuasa hukum untuk mengumpulkan semua bukti digital yang relevan.

Langkah hukum diambil secara resmi pada 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bukti tersebut mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video, unggahan media sosial, fotokopi ijazah, print out legalisasi, hingga lembaran pengesahan dan cover skripsi.

Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kombes Ade Ary menyebut, hingga pertengahan Mei 2025, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi untuk mendalami kasus ini. Meski begitu, status hukum lima individu yang dilaporkan—yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani—masih sebagai saksi.

“Ini adalah proses penyelidikan, dan kelima orang tersebut baru disebut sebagai saksi. Semua masih dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian,” kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya menjerat terlapor dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).

Dengan pelaporan ini, Jokowi berharap dapat menegakkan keadilan serta menghapus stigma negatif yang disebabkan oleh tuduhan ijazah palsu tersebut. Ia menyebut kasus ini perlu dibawa ke ranah hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam opini yang belum tentu benar.

Baca Juga: Kronologi Gadis di Madura Diajak Ritual Malam di Kuburan, Endingnya Malah Jadi Korban Pelecehan Dukun Gadungan

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik