Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan. Hal ini lantaran berkas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Nikita Mirzani belum rampung.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tak mempermasalahkan terkait masa penahanan kliennya yang kembali diperpanjang. Hanya saja, Fahmi Bachmid menyoroti soal bukti yang membuat Nikita Mirzani ditahan.
"Ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lho. Kalau memang yakin dengan ada bukti, ya silahkan limpahkan saja. Kenapa masih bingung cari bukti," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).
"Ini kan jadi timbul pertanyaan ada apa masih bingung cari bukti?" sambungnya.
Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani juga tak tinggal diam. Nikita Mirzani juga melaporkan atas adanya kebocoran rekaman suara di sosial media yang dijadikan bukti untuk menahannya di Polda Metro Jaya.
"Yang jelas kita katakan, yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal," jelas Fahmi Bachmid.
Akan tetapi, Fahmi Bachmid masih menyimpan detail dari laporan Nikita Mirzani. Pria berdarah Arab itu masih enggan menjabarkan lebih detail.
"Ya sejauh proses berjalan biar sajalah, yang jelas dengan adanya laporan tersebut membuktikan barang bukti yang dijadikan dasar membuat laporan, membuat Nikita menjadi tersangka saat ini menjadi bukti yang ilegal, itu saja karena kami persoalkan secara hukum," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atas laporan Reza Gladys. Status tersangka membuat Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025. Awalnya masa tahanan Nikita Mirzani hanya selama 20 hari sampai 24 Maret 2025.
Baca Juga: Penahanan Nikita Mirzani Kembali Diperpanjang 30 Hari ke Depan hingga 1 Juni 2025
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |