Grid.ID- Praktik debt collector yang mengetahui informasi keuangan pribadi nasabah, termasuk riwayat transaksi bank lain, menimbulkan kekhawatiran soal kebocoran data dan pelanggaran privasi. Apakah praktik ini legal? Bagaimana aturan hukumnya?

Pertanyaan ini semakin relevan di tengah kasus pelanggaran privasi yang dilakukan oleh debt collector, baik dari perbankan konvensional maupun pinjaman online (pinjol). Masyarakat sering kali kaget ketika pihak penagih utang bisa mengetahui informasi yang seharusnya bersifat rahasia, seperti riwayat transaksi di bank lain atau bahkan nomor kontak keluarga dan kolega.

Kerahasiaan Data Nasabah Diatur Ketat

Secara hukum, bank diwajibkan merahasiakan seluruh keterangan tentang nasabah dan simpanannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ketentuan ini mengikat tidak hanya bagi karyawan bank, tetapi juga bagi pihak terafiliasi, termasuk konsultan, akuntan, dan bahkan keluarga dari direksi atau komisaris bank. Namun, dalam kondisi tertentu, pembukaan informasi keuangan nasabah diperbolehkan.

Contohnya, untuk kepentingan perpajakan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak, proses peradilan pidana dan perdata, tukar-menukar informasi antar bank, dan atas persetujuan tertulis dari nasabah sendiri.

Nah, jika debt collector dari Bank A mengetahui riwayat transaksi nasabah di Bank B, kemungkinan besar terjadi tukar-menukar informasi antarbank yang dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Pertukaran Informasi Nasabah Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank yang juga mencakup lembaga keuangan lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“POJK 18/2017”).

Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi nasabah antar bank dilakukan melalui OJK secara terorganisir sesuai dengan ketentuan hukum.

Pihak yang Dapat Meminta Informasi Debitur

Pelapor adalah pihak yang dapat melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada OJK. Informasi yang dapat diminta mencakup identitas debitur, data pengurus bagi badan usaha, fasilitas dana yang diterima, agunan, penjamin, kualitas fasilitas dana, dan informasi lainnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Hukumonline.com,tribunnews
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral