Grid.ID - Geger RUU TNI yang banyak ditolak rakyat tak menjadikan DPR RI menggagalkannya. Justru DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI terbaru pada Kamis (20/3/2025). Puan Maharani selaku Ketua DPR RI buka suara.

Puan Maharani tampak semringah pasca menegsahkan RUU TNI menjadi UU TNI. Hal itu terlihat di foto yang beredar.

Puan Maharani kemudian menyampaikan tiga substansi dalam UU TNI. Seperti apa penjelasannya?

"Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama," ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang.

Poin pertama adalah Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16.

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri," kata dia.

Poin kedua adalah Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga. Awalnya, TNI atktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, tetapi kini ditambah menjadi 14 institusi.

"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lemabga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar Puan.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Sementara itu, poin ketiga adalah Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas keprajuritan. Masa pensiun TNI akan diperpanjang.

Baca Juga: Poin-poin Isi UU TNI Pasca Sah, Usia Pensiun Berubah sampai Daftar Kementerian yang Bisa Diduduki

"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," imbuh Puan.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,tribunnews
Penulis : Pradipta R
Editor : Pradipta R

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna