Grid.ID - Revisi Undang Undang (RUU) TNI belakangan memang tengah jadi topik panas. Pasalnya, hadirnya RUU TNI itu dianggap rakyat memiliki banyak celah yang berpotensi disalahgunakan.

Beberapa perwakilan rakyat bakal diketahui sampai menggelar demo untuk menolak RUU TNI. Namun terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui telah meresmikan soal RUU TNI.

Dilansir dari Tribunnews.com, RUU TNI telah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2024) kemarin. Dimana sidang tersebut dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sontak saja, keputusan tersebut langsung menuai banyak kontra dari rakyat. Ditambah lagi poin-poin perubahan dalam RUU TNI ternyata tak bisa dipandang sebelah mata.

Berikut adalah 3 Poin Perubahan RUU TNI yang wajib disoroti dilansir dari Kompas.com.

1. Jabatan Sipil

Sebelumnya, dalam pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri. Atau dalam kata lain hanya bisa dilakukan saat sudah tak aktif dari keprajuritan (pensiun) atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Kronologi Prajurit TNI Tembak Mati Sales Mobil, Modus Test Drive hingga Jenazah Dibuang di Lokasi Ini

Namun dalam RUU TNI terbaru, TNI aktif ternyata bisa menjabat di 14 kementrian atau lembaga negara.

Dimana lembaga yang dimaksud adalah lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara. Seperti urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan atau sandi negara.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Siti M
Editor : Siti M

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian