Grid.ID - RUU TNI resmi menjadi UU TNI terbaru pasca DPR RI mengesahkannya. DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Lewat rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, RUU TNI disahkan. Meski mendapat protes keras dari masyarakat, nampaknya DPR RI tidak menghiraukan.
Masyarakat memprotes keras RUU TNI tersebut. DPR RI sebagai wakil rakyat terlihat tidak menghiraukan kegaduhan di luar gedung yang riuh.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Pasca RUU TNI disahkan, terdapat beberapa perubahan dibandingkan UU TNI sebelumnya. Apa saja?
Jabatan Sipil
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dalam UU TNI baru, TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Artinya tak perlu mengundurkan diri terlebih dahulu.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Usia Pensiun
| Source | : | Kompas.com,KompasTV |
| Penulis | : | Pradipta R |
| Editor | : | Pradipta R |