Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Teguran itu diberikan ketika Razman sebagai terdakwa sedang memeriksa karyawan Hotman Paris dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Kamis (13/3/2025).
Pada saat itu, Razman ingin memperjelas jumlah karyawan yang ada di Hotman Paris & Partners Law Firm. Pasalnya, dua saksi yang merupakan karyawan Hotman Paris memberikan kesaksian berbeda.
Hana Pertiwi sebagai tim pengacara menyebut jumlah karyawan ada 35 orang, sedangkan Mikiyanto Halim sebagai office manager mengatakan ada 25 orang. Razman pun mencecar Hana yang punya jawaban berbeda dengan Mikiyanto.
"Sepengetahuan saya ada 35. Tapi kalau misalnya kata Miki 25, ya saya tidak tahu," kata Hana yang menjawab pertanyaan Razman di persidangan.
"Kalau saudara tidak tahu, kenapa saudara harus sampaikan di sini (BAP)?" potong Razman dengan menggebu-gebu.
Kemudian terjadi perdebatan antara Razman dan Hana. Akhirnya, majelis hakim pun berusaha menengahi. Namun, walau sudah berusaha dipotong oleh hakim ketua, Razman masih berbicara.
"Sebentar, sebentar. Sebentar. Bisa diam?" ucap hakim ketua.
"Kalau mengenai jumlah, saudara nanya di sini dia jawab 25, ya kan? Eh, 35. Miki jawab 25, kalau ada orang jawab 35, ya udah, jawab 35 ya 35. Nggak 25, cuma dia nggak tahu persis," lanjut hakim ketua.
Alih-alih mencecar dengan pertanyaan yang berbelit, hakim ketua meminta Razman untuk mengganti pertanyaan. Hal ini guna mengungkap alasan atau dasar di balik jawaban saksi.
"Ganti pertanyaannya, kenapa saudara bisa sebut 35? Pernah menghitung, atau bagi-bagi THR amplopnya 35, sehingga saudara jawab 35? Semua bisa dengan pertanyaan," ucap hakim ketua.
Baca Juga: Razman Tegur Karyawan Hotman di Pengadilan: Jangan Senyum-senyum, Nasib Saya Dipertaruhkan
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |