Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika
Grid.ID - Pengacara Firdaus Oiwobo akui mundur dari tim kuasa hukum Razman Arief Nasution. Rupanya sang ibunda lah yang menjadi alasan utama Firdaus mengundurkan diri dari perseteruan antara Razman Nasution dan Hotman Paris.
Pengacara yang mengaku memiliki gunung ini sudah tiga kali mendapatkan peringatan dari sang ibunda agar segera keluar dari perseteruan antara Razman dan Hotman. Rupanya, ibunda Firdaus ingin menjalankan ibadah haji dengan tenang tanpa adanya beban pikiran.
"Tetapi kan ini nyokap gua kan udah ketiga kalinya memberi peringatan ya, warning ya, udah ketiga kalinya nyokap gua tuh memberi peringatan atau warning bahwa gua tuh harus segera keluar dari zona ini. Dari zona perseteruan antara bang Razman Arief Nasution dengan bang Hotman," ujar Firdaus Oiwobo di kantornya di kawasan Tangerang Selatan pada Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, bisa jadi ini akan menjadi ibadah haji terakhir sang ibunda di usia 76 tahun. Maka dari itu, sang ibunda ingin selama proses persiapan pergi haji pikirannya tenang. Mendengar hal itu, Firdaus pun memutuskan untuk mundur atas permintaan sang ibunda.
"Nyokap gua ini kan mau pergi haji, beliau udah beberapa kali ke Mekkah dan ini mungkin haji yang terakhirnya di umurnya 76 tahun. Jadi beliau itu minta selama dia proses persiapan pergi haji ini pikirannya biar tenang gitu," ujarnya.
"Mundur bukan karena terpaksa tapi karena menghargai ibu gue," sambungnya.
Alasan ibunda meminta Firdaus mundur dari perseteruan antara Razman dan Hotman dikarenakan malu. Ya, sang ibunda mengaku kerap kali melihat wajah sang anak di media sosial.
"Dia ngeliat kalau dia lagi mau buka ceramah subuh gitu kan. Muka gua lagi, muka gua lagi katanya nongol, jadi kesel kok muka gua terus, lu ribut terus. Ini bulan puasa gitu, mama ini malu katanya. Mama ini malu gitu, kamu ribut terus. Kamu muslim bukan katanya," ungkap Firdaus Oiwobo.
Sementara itu, Firdaus merupakan anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat ricuh sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Banten resmi mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Keputusan itu ditetapkan dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa (11/2/2025).
(*)
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |