Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) muncul dalam sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Hal itu usai pihak Paula menghadirkan tiga saksi ahli yang satu di antaranya membeberkan dugaan KDRT dengan bukti berupa rekaman CCTV.
Melansir dari Tribunnews, kuasa hukum Baim Wong justru mempertanyakan adanya hal tersebut.
Pasalnya saksi ahli yang dibawa Paula Verhoeven menurutnya tidak punya kekuatan hukum.
Kasus dugaan KDRT seharusnya diurus oleh pihak kepolisian yang kemudian diproses dalam persidangan.
"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum. KDRT itu harus lapor polisi. Setelah lapor polisi, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum," ujar Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, menurutnya siapapun tidak memiliki hak menjelaskan ada atau tidaknya KDRT karena tidak memiliki kapasitas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Bukti Dugaan KDRT Paula Verhoeven Lemah, Tegaskan Harus Ada Visum!
Selain itu, bukti yang dibawa Paula Verhoeven harus dibuktikan keasliannya.
"Tidak bisa dianalisis rekaman CCTV karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melalukan itu lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Saat disinggung terkait respons Baim terkait dugaan kekerasan, Fahmi mengatakan kliennya hanya menanggapi dengan tertawa.
| Source | : | tribunnews,Grid.ID |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Winda Lola Pramuditta |