Grid.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyiapkan Surat Edaran terkait Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025.

Kebijakan ini juga mencakup sistem kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.

FWA merupakan pola kerja fleksibel yang dapat dilakukan berdasarkan lokasi maupun waktu, dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan pegawai, serta memanfaatkan perkembangan teknologi.

Mengutip Kompas TV, Minggu (23/2/2025), Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA tetap harus menjamin pelayanan publik yang optimal.

Kriteria ASN yang Bisa Menerapkan FWA

Meskipun FWA diberlakukan bagi seluruh pegawai, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

2. Bukan pegawai baru.

3. Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor dengan dukungan teknologi informasi.

4. Memiliki interaksi tatap muka minimum.

5. Bersifat mandiri dan tidak memerlukan supervisi terus-menerus.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas TV,Tribun Jatim
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna