Grid.ID - Bolehkah membagikan foto makanan di media sosial saat Ramadan 2025?

Dengan semakin berkembangnya media sosial, kebiasaan membagikan foto makanan telah menjadi tren yang sulit dihindari.

Namun, bagaimana hukumnya jika aktivitas ini dilakukan saat bulan Ramadan 2025?

Apakah memposting makanan dapat mengurangi pahala puasa, atau bahkan dianggap berdosa?

Sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum memposting makanan saat Ramadan.

Menurut Ustaz Azhar Idrus, seorang penceramah dari Malaysia, mengunggah gambar makanan ke media sosial tidak termasuk perbuatan haram.

Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa jika seseorang membeli atau memasak makanan, lalu tetangganya mencium aromanya, maka dianjurkan untuk berbagi.

Namun, ia juga mengingatkan agar tidak berlebihan dalam melakukan hal tersebut.

“Gambar merupakan kias. Bukan haram, tetapi janganlah terlalu berlebihan."

"Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu, Tgk H Muhammad Hatta, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menegaskan bahwa niat menjadi faktor utama dalam menentukan hukum memposting makanan saat Ramadan.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Hindari Ngomong Anjir dan Berpikir Kotor Saat Puasa Ramadan 2025?

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas TV,Tribun Pontianak
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia