Laporan Wartawan Grid, Christine Tesalonika
Grid.ID - Agnez Mo datangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu (19/2/2025).
Adapun tujuan kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi undangan diskusi terbuka terkait Undang-Undang Hak Cipta.
Ya, Agnez Mo bertemu dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas guna membahas tentang UU Hak Cipta.
Seperti diketahui, Agnez Mo kalah dalam gugatan Ari Bias di Pengadilan Niaga.
Kalah dalam gugatan, Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jadi kehadiran saya di sini buat belajar tentang UU, apa itu UU dan bagaimana cara menafsirkannya," ujar Agnez Mo di Kementerian Hukum dan HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).
Dalam kunjungannya kali ini, Agnez Mo juga membagi pengalamannya sebagai pencipta lagu yang meniti karier di kancah internasional.
"Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," lanjutnya.
Agnez Mo juga mengatakan bahwa dirinya menjadi anggota dari LMK di Amerika Serikat.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika, yaitu BMI selama 12 tahun," lanjutnya.
Baca Juga: Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum, Lakukan Diskusi Terkait Hak Cipta
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |