Grid.ID - Belum lama ini, Agnez Mo membantah keras pernyataan Ari Bias yang mengklaim bahwa dirinya tidak mendapat izin untuk membawakan lagu tertentu.
Bantahan itu ia sampaikan saat tampil dalam konten di podcast Deddy Corbuzier.
Menurut Agnez, gugatan yang dilayangkan Ari Bias tak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
Kekasih Adam Rosyadi ini pun menjelaskan beberapa pasal dalam undang-undang yang menguatkan pendapatnya tersebut.
"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu," ungkap Agnez, dikutip dari RRI.
"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla. Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK." sambungnya.
Dengan dasar pasal-pasal tersebut, Agnez pun menegaskan bahwa gugatan Ari Bias tidak memiliki dasar yang kuat.
Hal itu karena persoalan izin telah diatur dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui LMK.
"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," jelas Agnez.
Selain itu, Agnez juga mengkritik praktik direct license, yaitu pembayaran royalti langsung kepada musisi tanpa melalui lembaga.
Baca Juga: Agnez Mo Sebut Ahmad Dhani Putar Balikkan Fakta, Singgung Soal Isi Chat 8 Bulan Lalu
Menurutnya, hal tersebut sudah tidak sah lagi karena adanya aturan yang mengharuskan distribusi royalti dilakukan oleh LMK, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 56 Tahun 2021.
| Source | : | Kompas.com,RRI.co.id |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |