Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Pengacara Hotman Paris kembali jalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kericuhan yang terjadi pada sidang beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui sebelumnya, sidang yang ditujukan untuk Razman Nasution justru berakhir gaduh.
Hal itu membuat Hotman kembali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (17/2/2025).
Ia hadir didampingi asisten pribadinya dan akan dimintai keterangan terkait kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu.
"Saya memenuhi surat panggilan penyidik soal laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman Nasution soal tindak pidana penghinaan pengadilan," ujar Hotman, dikutip dari Tribunnews.
Diketahui secara administrasi, laporan akan berlanjut ke tahap penyelidikan.
"Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandai Rahardjo Puro.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Polisi untuk Penjarakan Razman Arif Nasution karena Hina Pengadilan
Dilansir dari Kompas.com, atas insiden kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dikenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
kemudian Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Bahkan beredar kabar jika sumpah advokat Razman dan Firdaus dibekukan untuk sementara imbas kejadian tersebut.
(*)
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |