Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Razman Arif Nasution masih mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan polisi.
Padahal, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
“Sebagaimana kalian tahu hari ini beredar di media sosial katanya berita acara sumpah saya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Begitu juga dengan rekan saya adinda Firdaus Oiwobo,” ujar Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Saya ingin koreksi agar tidak utusan yang membekukan, membekukan itu bukan mencabut yang membekukan ini bisa aktif kembali,” imbuh Razman Arif Nasution.
Meskipun Berita Acara Sumpah Advokatnya dibekukan, Razman Arif Nasution menyebut tak ada penetapan bahwa dirinya tak bisa mendampingi klien.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara.”
“Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tutupnya.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Marah ke Wartawan, Sebut Vadel Badjideh Tak Akan Ada Jika Bukan karena Dirinya
Seperti diberitakan sebelumnya Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution merupakan buntut dari sidang yang ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, sidang yang mempertemukan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea diwarnai aksi ricuh.
(*)
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |