Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Vonis hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah diperberat.
Penambahan vonis Harvey Moeis dibacakan melalui putusan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hukuman pidana yang awalnya 6,5 tahun ditambah menjadi 20 tahun.
Biaya ganti rugi kepada negara yang harus dibayar Harvey Moeis juga ditambah.
Pada putusan pengadilan tingkat satu, suami Sandra Dewi dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Dalam putusan banding, jumlah uang pengganti dinaikkan 2 kali lipat menjadi Rp420 miliar.
Apabila tidak dapat membayar biaya pengganti dalam waktu satu bulan, harta Harvey Moeis terancam disita negara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp420 miliar," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjutnya.
Namun bila harta Harvey Moeis tidak cukup untuk membayar biaya pengganti maka diganti dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Suami Sandra Dewi
| Source | : | Kompas.com,Liputan |
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |