Grid.ID - Presiden Prabowo sindir hakim yang memberi vonis ringan pada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Presiden Prabowo tak setuju hakim memberi hukuman ringan pada koruptor yang jelas-jelas merugikan negara.

Beri sindiran menohok, Presiden Prabowo langsung meminta jaksa banding vonis Harvey Moeis.

Lantas bagaimana isi sindiran Presiden Prabowo?

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis resmi divonis 6,5 tahun penjara.

Harvey divonis 6,5 tahun penjara usai merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Grid.ID/Ragillita Desyaningrum
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dilansir dari Wartakotalive.com pada (31/12/2024).

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Benar saja vonis Harvey Moeis itu langsung memancing amarah publik.

Publik menilai hukuman itu terlalu ringan untuk pelaku yang sudah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Tak hanya publik, Presiden Prabowo rupanya juga tak setuju dengan vonis ringan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram,Wartakotalive.com
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna