Grid.ID - Dua anggota polisi di Semarang, Jawa tengah melakukan aksi pemalakan, Jumat (31/1/2025). Korban adalah sejoli yang sedang nongkrong di kawasan Semarang Utara. Oknum tersebut meminta uang Rp2,5 juta dan melakukan pengancaman.
Dua orang anggota polisi di Semarang melakukan pemalakan terhadap dua sejoli yang sedang nongkrong di Jalan telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang.
Dua anggota polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi pun mengklarifikasi hal tersebut.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Kini kedua anggota tersebut ditahan atas pasal tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," lanjutnya.
Keduanya juga akan dikenakan sanksi kode etik.
"Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," tandasnya.
Peristiwa bermula dari korban yang didatangi mobil merah berisikan dua anggota polisi dan satu warga sipil yang menyetir kendaraan.
| Source | : | Instagram,tribunnews |
| Penulis | : | Pradipta R |
| Editor | : | Pradipta R |