Laporan Waratawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Tersangka kasus skincare berbahaya di Makassar, Mira Hayati kini resmi ditahan.
Ia dan dua orang tersangka lain kini menjadi tahanan setelah tiga bulan berstatus tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, tiga tersangka yang ditahan yakni Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim pemilik dari merek skincare Raja Glow.
Penahaan ketiganya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulses, Kombes Pol Didik Supranoto pada (20/1/2025).
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka sejak November 2024 lalu, ketiganya baru dijebloskan ke penjara usai serangkaian proses penyidikan.
Melansir dari Sripoku, Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan.
"Tersangka AS itu telah dilakukan penahanan dan juga dilakukan pembantaran terhadap tersangka sedang dirawat di rumah sakit," ujar Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate.
Diketahui Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati karena hamil.
Sementara Agus Salim mendapat perawatan di RS Ibnu Sina akibat sesak napas dan nyeri dada.
"Tersangka kedua adalah MH itu dilakukan juga pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit, dia dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati. Kemudian yang ketiga adalah tersangka MDS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," tambahnya.
(*)
| Source | : | Sripoku,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |