Grid.ID - Kabar tentang aplikasi TikTok diblokir di Amerika Serikat tentunya mengejutkan banyak pihak.
Larangan tersebut telah dijalankan sejak Minggu (19/1/2025) dini hari.
Melansir NBC News, hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung pada Jumat (17/1/2025) memutuskan untuk mengesahkan hukum federal pelarangan penggunaan TikTok kecuali pihak aplikasi menjual perusahaan induknya yang berada di Tiongkok.
Anggota parlemen dan pejabat AS mengungkapkan kekhawatiran tentang ancaman keamanan nasional yang diduga ditimbulkan oleh aplikasi ini
Pemblokiran ini juga akan mewajibkan Apple dan Google untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka.
Begitu juga dengan perusahaan hosting web TikTok, termasuk Oracle dan Amazon Web Services, yang diminta untuk memutuskan hubungan dengan aplikasi tersebut.
Jika ada yang berani melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berat hingga denda 5.000 USD per pengguna untuk perusahaan yang mendukung TikTok.
Sementara itu, dilansir dari The Verge, pengguna AS yang mengunjungi website TikTok.com akan menerima pesan "Sorry, TikTok isn't available right now" atau "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini".
TikTok Dibuka Lagi
Baru satu hari diblokir, aplikasi TikTok dibuka lagi jelang pelantikan presiden Donald Trump hari ini, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Profil Donald Trump, Raja Real Estate yang Siap Dilantik Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47
TikTok diketahui memulihkan layanannya di Amerika Serikat secara bertahap, setelah sempat menyetop aplikasinya pada Minggu (19/1/2025) dini hari.
| Source | : | Kompas.com,The Verge,NBC News |
| Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |