Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika

Grid.ID - Kasus klinik kecantikan gadungan, Ria Beauty terus dikawal oleh pihak kepolisian.

Pada Jumat (6/12/2024), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra ungkap bahwa alat perawatan derma roller milik Ria Beauty tidak memiliki izin edar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Jumat (6/12/2024).

Selain itu, anastesi sekaligus krim obat jerawat yang digunakan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Yang menjadi perhatian netizen, baik tersangka RA (33) maupun DN (58) sama sekali bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Bahkan, RA sendiri diketahui merupakan lulusan sarjana perikanan.

"Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," lanjutnya.

Barang bukti yang disita polisi dari Ria Beauty karena tak ada izin edar.
Grid.ID/Christine Tesalonika
Barang bukti yang disita polisi dari Ria Beauty karena tak ada izin edar.

Beginilah bentuk alat derma roller yang digunakan oleh RA yang bekerja dengan cara digosok hingga membuat jaringan kulit rusak dan berdarah.

Barang bukti yang disita polisi dari Ria Beauty karena tak ada izin edar.
Grid.ID/Christine Tesalonika
Barang bukti yang disita polisi dari Ria Beauty karena tak ada izin edar.

Baca Juga: Tak Ada Izin Edar, Polda Metro Jaya Ringkus Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty'

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia