Grid.ID - Pasangan yang akan menikah tentu punya banyak persiapan yang harus dilakukan.
Bukan cuma untuk menggelar acara akad atau resepsi, persyaratan dokumen untuk mendaftarkan pernikahan juga penting untuk dilengkapi.
Calon pengantin yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melengkapi dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
Kira-kira apa saja dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat daftar nikah di KUA?
Serta berapa biaya menikah di KUA?
Simak informasi lengkapnya berikut ini, yuk!
Persyaratan Daftar Nikah di KUA
Syarat daftar nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan berikut ini.
1. Persyaratan umum
2. Dokumen Daftar Nikah untuk Laki-laki
Baca Juga: 5 Tips Memilih Gaun Pengantin, Ciptakan Momen Bahagia dengan Penampilan yang Sempurna!
| Source | : | Kompas.com,kominfo |
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |