Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia 

Grid.ID - Nama Nia Daniaty ikut terseret dalam kasus CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Olivia Nathania, suaminya Rafly Novianto, dan Nia Daniaty wajib mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

Sebagai kuasa sahabat sekaligus kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengatakan perbuatan anak tidak bisa dilimpahkan ke orangtua.

“Perbuatan anak tidak bisa dilimpahkan kepada orangtua, demikian juga perbuatan orangtua tidak bisa dilimpahkan kepada anak.”

“Apalagi anaknya sudah dewasa dan sudah berumah tangga,” ucap Otto Hasibuan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).

Otto merasa Nia tidak perlu ikut menebus kerugian korban CPNS bodong karena kasus anaknya.

“Nia sama sekali tidak dihukum, kalau ada putusan pengadilan menghukum Nia, baru Nia bertanggungjawab,” tandasnya.

Baca Juga: Korban CPNS Bodong Sujud Syukur, Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Dihukum Kembalikan Rp 8,1 Miliar 

(*)

Penulis : Menda Clara Florencia
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik