Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada empat anaknya di Jagakarsa telah menggegerkan publik.

Bagaimana tidak, pelaku yang merupakan ayah kandung dari keempat korban, diduga telah menyusun rencana sebelum lakukan pembunuhan di kamar kontrakan Jagakarsa.

Atas perbuatan keji yang dilakukannya, pelaku yang bernama Panca ini akan menerima hukuman yang setimpal.

Melansir dari Tribun Jakarta (8/12/2023), Panca yang merupakan pelaku dari pembunuhan keempat anak kandungnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa selain dijerat pasal pembunuhan berencana, Panca juga dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"(Pelaku dijerat) Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak," ucap Bintoro.

Atas pasal-pasal yang didapatkannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman (penjara) seumur hidup atau hukuman mati," ujar Bintoro.

Sebelum dan saat melakukan aksi keji tersebut, tersangka ternyata sempat merekam aksinya itu.

Baca Juga: Astaghfirullah, Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ternyata Sempat Rekam Aksi Kejinya hingga Lakukan Hal Ini

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,TribunJakarta.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah